Mario Dandy Resmi di Hukum 12 Tahun Penjara Tanpa Ada Keringanan!

0
Mario Dandy Resmi di Hukum 12 Tahun

berita terkini Mario Dandy yang belum lama ini sedang ramai dengan kasus penganiayaan, Pihak Jaksa Penuntut Hukum alias JPU telah menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan itu diberikan kepada Mario Dandy karena dianggap oleh pihak JPU secara sah dan sangat meyakinkan bahwa telah melakukan tindak pidana dengan motif penganiayaan berat yang direncanakan kepada sang korban, yakni David Ozora.

“Tuntutan dijatuhkan kepada terdakwa secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa ini melakukan perencanaan terlebih dahulu, sepanjang proses pemeriksaan di persidangan, tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa dengan berbagai alasan pembenar dan pemaaf,” jelas dari pihak tim JPU ketika berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/08/2023).

“Oleh karena itu, menuntut terdakwa dengan memberikan hukuman pidana dengan dipenjara kepada terdakwa bernama Mario Dandy Satriyo alias Dandi dengan hukuman penjara selama 12 tahun,” jelas tim JPU.

Baca Juga : Dampak Korsleting Listrik, Kantor Kepala SDN Duren Seribu 4 Depok Terlahap Si Jago Merah!

Mengenai hal yang berkaitan dengan peringanan, tim JPU telah memastikan tidak adanya keringanan sama sekali atau nihil.

“Terdakwa Mario Dandy wajib bertanggung jawab dan untuk berbagai alasan yang berkaitan dengan keringanan adalah nihil,” terang tim JPU.

Pihak jaksa menambahkan, selain adanya hukuman penjara selama 12 tahun, Mario juga harus membayar restitusi sebesar Rp 120 Miliar terhadap tindakan yang dilakukan kepada David Ozora yang membuat korban menderita secara fisik sampai saat ini.

“Selain mendapat hukuman pidana dipenjara selama 12 tahun, terdakwa juga diharuskan untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp 120 Miliar,” ungkap Jaksa Penuntut Hukum.

Tak sampai situ saja, tim jaksa juga menjelaskan bahwa apabila Mario Dandy tidak dapat membayarkan biaya restitusi tersebut maka akan digantikan dengan masa hukuman yang bertambah selama tujuh tahun penjara.

Baca Juga :  Cak Imin Ungkap Selama Ada PKB Tak Akan Ada Radikalisme!

“Apabila terdakwa tidak dapat membayar biaya restitusi tersebut, maka hukuman tersebut akan digantikan dengan masa hukuman penjara bertambah selama tujuh tahun,” tambahnya kemudian.

Setelah dituntut terkait kasus penganiayaan, Jaksa meminta kepada majelis hakim supaya Mario Dandy ini tetap mendapatkan hukuman yang sesuai dengan ketentuan.

Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa terlihat hadir bersama temannya yang bernama Shane Lukas untuk menjalani sidang tuntutan terkait dengan kasus penganiayaan yang dilakukan kepada Cristalino David Ozora yang dilakukan pada hari Kamis (10/08/2023) kemarin.

“Sidang tuntutan terhadap dua terdakwa (Shane dan Mario),” jelas Djuyamto  selaku Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) memberikan konfirmasi, Kamis (10/08/2023).

Berdasarkan sejumlah informasi yang beredar, Mario Dandy terlihat sampai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama Shane Lukas dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ketika akan masuk ke dalam ruang tunggu sidang, Mario yang berjalan pelan menggunakan kemeja putih dengan tambahan rompi tahanan Kejaksaan terlihat raut wajah yang tegar.

Berbanding terbalik dengan Mario, Shane Lukas justru berjalan dengan menundukkan kepalanya sampai memasuki ruang tunggu. Ketika kasus ini berjalan, Mario telah menjalankan tindakan kriminal kepada David ini di Kompleks Green Permata Residence, daerah Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang dieksekusi pada tanggal 20 Februari 2023.

Penganiayaan yang dilakukan itu dengan alasan hubungan asmara yang dijalani oleh Mario dengan sang kekasih berinisial AD diganggu oleh David Ozora. David sebagai korban ini mendapatkan perlakuan brutal dari Mario dengan cara menendang dan memukul secara berulang kali yang membuat sang korban ini tak sadarkan diri bahkan hingga saat ini David masih belum sembuh total atas insiden tersebut.

Baca Juga :  Gіbrаn Lаngѕung Tеmuі Prаbоwо dі Kеrtаnеgаrа Mаlаm tadi, Bаhаѕ Kоаlіѕі?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *