Kantor Wismilak Dilakukan Proses Penggeledahan
Kepolisian Daerah Jawa Timur (POLDA JATIM) diketahui telah melakukan proses penggeledahan dan usaha terhadap penyitaan Gedung Graha Wismilak yang diketahui masih aktif beroperasi sampai saat ini sebagai kantor administrasi pada hari Senin 14 Agustus 2023 kemarin.
Mengetahui adanya tindakan tersebut, pihak manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk atau WIIM menyatakan benar adanya berita yang membicarakan tentang adanya tindakan penggeledahan dan upaya untuk menyita gedung yang dilakukan oleh tim Polda Jatim.
Pihak manajemen Wismilak juga menjelaskan bahwa Gedung Graha Wismilak yang berada di daerah Jl Raya Darmo Nomor 36-38 Surabaya ini telah diberi oleh PT Gelora Djaja pada tahun 1993 silam secara sah dengan adanya status bersertifikat dan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan juga perundang-undangan yang berlaku.
Gedung Graha Wismilak ini telah dijadikan sebagai kantor administrasi perusahaan yang telah berjalan sejak 1993 sampai saat ini dengan status sewa, dan selama tenggang waktu tersebut dikatakan bahwa tidak adanya permasalahan hukum yang terjadi terkait kepemilikan gedung.
“Manajemen Wismilak dan juga seluruh karyawan Wismilak ini sangat menyesalkan dan merasa sangat dirugikan dengan adanya tindakan penggeledahan dan upaya penyitaan terhadap Gedung Graha Wismilak,” tulis pihak Manajemen Wismilak dalam informasi terbuka Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (16/08/2023).
Hingga saat ini, pihak manajemen dari Wismilak ini telah menggunakan jalur hukum dan seluruh permasalahan yang berkaitan dengan tindakan terhadap Gedung Graha Wismilak ini telah dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk.
Dengan begitu, perseroan telah memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional Wismilak ini masih akan tetap berlanjut sesuai dengan seperti biasanya.
Diketahui sebelumnya, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Farman selaku Direktur Reskrimsus Polda Jatim mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini telah mengamankan tiga nama calon tersangka dengan adanya dugaan kasus pemalsuan akta otentik dan juga korupsi dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) tanah dan bangunan yang dipakai sebagai Gedung Wismilak Surabaya.
Baca juga : Mario Dandy Resmi di Hukum 12 Tahun Penjara Tanpa Ada Keringanan!
Akan tetapi, salah satu dari tiga nama calon tersangka itu ternyata diketahui sudah meninggal dunia.
“Semestinya ini terdapat tiga nama calon tersangka, tetapi kita baru saja mendapatkan kabar duka dimana salah satu calon tersangka ini sudah meninggal dunia,” terang Kombespol Farman kepada awak media ketika ditemui di Surabaya, Selasa (15/08/2023).
berita terkini Kombespol Farman mengungkapkan bahwa ketiga calon tersangka tersebut ada kaitannya dengan dugaan pelanggaran Pasal 266 dan 263 KUHP yang berisi tentang pemalsuan surat. Seluruh calon tersangka itu merupakan pihak penjual lahan bangunan yang saat ini digunakan sebagai Gedung Graha Wismilak.
Farman menjelaskan bahwa objek yang saat ini disita itu telah ditempati oleh pihak Kepolisian RI pada tahun 1945 sampai dengan 1993 dan yang terakhir kali dijadikan tempat untuk Markas Polresta Surabaya Selatan.
“Anehnya itu, dalam tenggang waktu dari 1945 sampai dengan 1994 ini posisi objek tersebut masih dikuasai kok, ya bisa muncul berbagai HGB,” jelas Farman.
Farman menambahkan bahwa dalam agenda tersebut adanya data tentang HGB Mati yang setelah itu dijadikan sebagai dasar jual beli bahkan sampai dengan penerbitan HGB baru. Akan tetapi, mengenai kasus tersebut masih terus dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Apabila kita mengakui adanya HGB baru itu, sehingga nantinya terdapat PPJB antara Willy Walla dan Nyono Handoko terkait dengan pembelian HGB yang telah mati dan objek masih ditempati oleh pihak kepolisian pada tahun 1992,” pungkasnya.