July 27, 2024

Wartawan Mahasiswa di Indonesia Menghadapi Reaksi Keras Setelah Melaporkan Pelecehan Seksual

0
Wartawan Mahasiswa di Indonesia

Mahasiswa mengatakan bahwa mereka menjadi sasaran pengusiran, penyerangan fisik dan ancaman dibunuh setelah menulis tentang topik sensitif

Mahasiswi IAIN Ambon yang bernama Yolanda Agne yang berumur 23 tahun hanya tinggal menghitung waktu beberapa bulan lagi akan lulus dari jurnalisme di salah satu universitas yang ada di Maluku, ketika dia dilarang untuk menuntaskan masa belajarnya 

Pada Maret tahun lalu, majalah mahasiswa Lintas tempat di mana Wartawan Mahasiswa di IndonesiaAgne saat itu berproses sebagai pemimpin redaksi di majalah tersebut  mengeluarkan sebuah artikel yang menitikberatkan tentang banyaknya kasus pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kampusnya di IAIN Ambon. Adapun beberapa terduga pelaku adalah sebanya delapan tenaga pengajar dosen dengan kejadian yang berjalan selama kurang lebih enam tahun lamanya. 

Artikel berita itu malah memancing reaksi yang yang tidak menyenangkan dan ketidakterimaan pihak kampus. 2 hari pasca diterbitkan, Agne serta 2 koleganya diundang pada pertemuan yang diadakan oleh petinggi universitas yang ketika itu jurnalis kelompok mahasiswa dimintakan untuk memberi perincian kronologi terkait kasus tersebut. Agne berusaha meniadakan untuk menyebutkan beberapa nama penyintas yang sudah sepakat untuk membicarakan ini secara rahasia.

Bahkan sebaliknya, Agne memberikan saran agar pihak universitas harus bertekad dengan sungguh-sungguh untuk menyelidiki atas tuduhan itu dan pihak kampus harus membuat tim yang tidak berpihak yang turut melibatkan dari kalangan mahasiswa serta staf universitas yang independen, menyesuaikan dengan aturan negara mengenai cara dan metode pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di Universitas Islam.

Seluruh petinggi kampus menolak saran tersebut dan malah mengambil keputusan untuk pembubaran majalah mahasiswa itu sekaligus ingin melaporkan 9 jurnalis mahasiswa kepada pihak polisi atas tuduhan perusakan citra kemudian setelah itu memberi sanksi skorsing kepada Agne dan teman-temannya. Bahkan sekarang Investigasi dan penyelidikan kepolisian sedang berjalan.

Hampir dalam jangka setahun selanjutnya, Agne merasa masih tidak diberikan izin untuk kembali menuntaskan gelar pendidikannya. Dia mengatakan bahwa dia sudah sangat siap dengan segala risiko dan konsekuensinya akan tetapi pemberhentian pendidikan saya ini malah melewati harapan. Kondisi ini sungguh menyusahkan untuk saya dan teman-teman karena sudah ikut mengaitkan semua kerabat saya pribadi yang sangat berharap saya untuk segera lulus,” ucapnya.

Sebagian besar universitas di Indonesia memiliki setidaknya satu ruang redaksi yang dikelola mahasiswa, yang beroperasi di bawah pengawasan universitas, yang pada gilirannya dikendalikan oleh kementerian pendidikan (non-madrasah) dan kementerian agama (madrasah). Hal ini memberikan sedikit jalan bagi jurnalis mahasiswa ketika mereka diancam atau disensor oleh administrator universitas.

IJF (International Journalist Federation) sudah ikut membantu memberi laporan meningkatnya serangan dan gangguan kepada jurnalis-jurnalis mahasiswa  yang ada di negara Indonesia yang termasuk didalamnya isu-isu mengenai kesalahan dan kekeliruan yang diperbuat oleh petinggi universitas/kampus atau internal organisasi kelompok mahasiswa yang lain serta menantang aturan-aturan dan berita berkenaan tentang sosial yang sangat sensitif untuk dibicarakan di negara itu.

Baca Juga : Sharp Aquos V7 Plus

Ada Beberapa Kasus Represif Lainnya

Terdapat 185 kasus sikap represif kepada para penulis berita mahasiswa sekitar dari tahun 2020 sampai 2021, bahkan sebagian besar dari petinggi pendidikan namun juga dilakukan dari yang berlatarbelakang  tentara, kepolisian, bahkan sesama kelompok mahasiswa, merujuk kepada pernyataan PPMI yang menyatakan jumlah angka aslinya jauh lebih sanat tinggi dari yang aslinya.

“Ada beberapa lembaga atau organisasi pers dari kelompok mahasiswa yang was-was dan mengambil keputusan untuk lebih baik memilih diam ketika telah menjadi korban represif petinggi universitas ataupun pelaku yang lain karena mendapatkan intimidasi yang sangat keras dan menakutkan,” ucap Koordinator Bidang Advokasi di PPMI tingkat Nasional.

Hasan mengatakan jurnalis mahasiswa berhenti dari kegiatan media baik karena intimidasi atau karena tekanan dari orang tua, yang memohon kepada anak-anak mereka untuk memprioritaskan lulus dan bekerja karena risiko tinggi terlibat dalam jurnalisme mahasiswa tanpa perlindungan atau gaji.

berita terkini Achmad Rizki Muazam, 25, yang kini bekerja untuk sebuah media lokal di Sumatera Utara, menerima ancaman pembunuhan dan dipukuli habis-habisan oleh sekelompok mahasiswa di Universitas Indraprasta, Jakarta Selatan, pada Maret 2020, setelah menulis opini yang menantang asosiasinya. dukungan mahasiswa Islam terhadap undang-undang nasional yang kontroversial tentang penciptaan lapangan kerja.

“Masyarakat, termasuk pejabat mahasiswa dan mahasiswa lainnya, berpikir: ‘Kamu bukan jurnalis sungguhan, hanya mahasiswa yang sedang beraktivitas.’ Mereka cenderung melihat posisi kami lemah, sehingga mereka merasa bisa seenaknya mengintimidasi dan mengancam kami,” ujarnya. dikatakan.

Bagi sekitar 100.000 jurnalis profesional di Indonesia, situasinya juga berbahaya, dengan peringkat negara 108 dari 180 dalam indeks kebebasan pers Reporters Without Borders tahun 2023. Kekerasan terhadap jurnalis Indonesia meningkat selama dua tahun terakhir, dengan 42 insiden dilaporkan pada pertengahan 2023.

Desember lalu, hukum pidana baru disahkan, yang dikhawatirkan para aktivis semakin membatasi kebebasan beragama dan berekspresi. Undang-undang yang dirubah yang mengkriminalisasi kritik terhadap pemerintah dan memperluas undang-undang penistaan agama tidak akan berlaku hingga Januari 2026, tetapi media progresif telah melaporkan peningkatan Islamisasi di ruang redaksi mereka.

Wartawan yang bekerja diliput oleh Dewan Pers Indonesia, yang memiliki perjanjian resmi dengan polisi, yang memungkinkannya untuk menengahi ketika ada tuduhan pencemaran nama baik terhadap wartawan, sebelum tuntutan diajukan. Wartawan mahasiswa menyerukan agar perjanjian itu direplikasi untuk mereka, tetapi menghadapi tentangan dari universitas.

Kementerian Pendidikan tidak menanggapi permintaan komentar dari Guardian, sementara Dr Thobib al-Asyhar, yang mengepalai Direktorat Pendidikan Tinggi Agama Islam di Kementerian Agama, mengatakan dia tidak mengetahui pembicaraan yang melibatkan departemennya.

Agne sendiri tidak menyerah pada jurnalisme meskipun dicegah untuk melanjutkan studinya dan telah memutuskan untuk mencoba memulai kembali universitas di tempat lain mulai Agustus. “Ini adalah panggilan jiwa saya untuk menjadi seorang jurnalis,” katanya. “Kita saling menguatkan dengan memutuskan untuk terus mencari kebenaran dan menyuarakan suara para korban. Saya tidak ingin mundur.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *