July 27, 2024

Maraknya Jual Beli Ginjal Internasional

0
Maraknya Jual Beli Ginjal Internasional

Maraknya Jual Beli Ginjal Internasional
Maraknya Jual Beli Ginjal Internasional: Panggilan untuk Membentuk Lembaga Donor Organ

Ketum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir, memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian atas langkah tegas untuk membuka kasus jual beli ginjal mancanegara. Dia melihat maraknya kasus semacam ini sebagai akibat kurang cepatnya pemerintah menginisiasi lembaga penerima donor organ yang dapat memfasilitasi dan mengatur donasi organ secara legal dan aman.

Tony mendukung langkah tegas aparat kepolisian dalam menindak pelaku jual beli organ. Dia mengatakan bahwa kasus jual beli ginjal semakin marak dalam beberapa tahun terakhir. Ginjal menjadi salah satu organ yang paling banyak dicari baik di tingkat internasional maupun domestik. 

Banyak orang saat ini bergantung pada terapi cuci darah karena masalah ginjal, dan beberapa di antaranya harus menjalani transplantasi ginjal untuk meningkatkan kesempatan hidup mereka. Transplantasi ginjal juga memiliki keuntungan dari segi biaya dibandingkan dengan cuci darah. Pasien cuci darah perlu mengeluarkan biaya besar, yakni sekitar Rp1 juta untuk satu kali cuci darah, yang harus dilakukan 2-3 kali dalam satu minggu. Jika dihitung dalam satu tahun, biaya cuci darah dapat mencapai ratusan juta rupiah.

Tony menyatakan bahwa jika terapi cuci darah dilakukan selama bertahun-tahun, akan menjadi tidak efisien dibandingkan dengan transplantasi ginjal. Oleh karena itu, dia meminta pemerintah segera membentuk lembaga khusus donor organ, sebagaimana halnya donor darah. Tony melihat bahwa terulangnya tindak ilegal jual beli ginjal terjadi karena lamanya pemerintah membuat lembaga penerima donor organ. Masyarakat yang ingin mendonorkan organnya saat ini menghadapi kebingungan mengenai prosesnya. Jika masalah ini tidak segera diatasi, Tony khawatir bahwa ke depannya banyak orang yang ingin mendonorkan organ secara sukarela akan menjadi takut karena tidak tahu prosedur yang jelas dan aman.

Selain itu, Tony juga mengkhawatirkan bahwa rumah sakit dan dokter bisa menolak melakukan operasi transplantasi ginjal karena khawatir organ yang didapatkan mungkin berasal dari donor ilegal. Oleh karena itu, diperlukan lembaga donor organ yang sah dan terpercaya yang dapat memfasilitasi dan mengatur donasi organ secara transparan dan legal.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil membuka kasus jual beli ginjal mancanegara yang merekrut Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjual ginjalnya melalui operasi transplantasi di Kamboja. Polisi menjerat 12 orang tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Tindakan tegas aparat kepolisian dalam mengungkap jaringan jual beli ginjal adalah langkah awal yang penting, tetapi perlu diikuti dengan tindakan preventif dan jangka panjang dari pemerintah untuk membentuk lembaga donor organ yang aman dan legal. Dengan adanya lembaga donor organ yang terpercaya, diharapkan masyarakat yang ingin mendonorkan organnya secara sukarela dapat melakukan prosesnya dengan aman dan tanpa takut menjadi korban perdagangan organ ilegal. 

Jual Beli Ginjal Internasional Terungkap: Sindikat Korupsi yang Memanfaatkan Media Sosial
Maraknya Jual Beli Ginjal Internasional

Skandal jual beli ginjal internasional yang melibatkan sindikat kriminal semakin terungkap dengan penangkapan 12 orang tersangka oleh kepolisian. Sindikat ini berhasil menjaring korban yang berniat menjual ginjalnya melalui media sosial, khususnya grup-grup Facebook yang menjadi wadah bagi para calon penderma. Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengungkap bahwa salah satu tersangka adalah seorang anggota Polri berinisial Aipda M, yang memiliki peran krusial dalam membuat anggota sindikat sulit terlacak saat menjalankan aksinya.

Selain Aipda M, sindikat ini juga melibatkan seorang oknum petugas imigrasi yang turut terlibat dalam kegiatan jual beli ginjal internasional. Sindikat ini dipimpin oleh Hanim (40), yang bertindak sebagai koordinator atau pengendali seluruh kegiatan jual beli ginjal dari Indonesia ke Kamboja. Hanim bertugas mengatur pembiayaan akomodasi dan operasional calon penderma ginjal, menerima uang hasil penjualan ginjal korban dari rumah sakit, dan memberikan kompensasi kepada para korban.

Modus operandi sindikat ini dimulai dengan merayu calon penderma ginjal melalui grup-grup media sosial Facebook yang berisi konten “Dibutuhkan donor ginjal” dengan berbagai syarat. Para calon penderma kemudian secara sukarela mengirimkan pesan atas ketertarikan mereka untuk mendonorkan ginjalnya melalui broker yang mengelola grup tersebut.

Oknum petugas imigrasi yang direkrut oleh sindikat juga ikut dikelabui dengan informasi palsu bahwa warga negara Indonesia yang diberangkatkan ke Kamboja adalah pelaku judi online. Padahal, orang-orang tersebut adalah korban yang akan dijual ginjalnya. Sindikat memberikan upah sekitar Rp 3,5 juta atau Rp 3,7 juta kepada oknum petugas imigrasi untuk memuluskan keberangkatan para korban.

Selain itu, sindikat juga melibatkan rumah sakit milik Pemerintah Kamboja yang terlibat dalam jual beli ginjal secara internasional. Rumah sakit ini berperan dalam memfasilitasi para pendonor dan penerima untuk memproses transplantasi ginjal serta pembayarannya.

Menariknya, koordinator sindikat, Hanim, sebelumnya juga pernah menjadi penderma atau donor ginjal. Dia mengungkapkan bahwa ginjalnya dihargai sekitar Rp 120 juta.

Skandal jual beli ginjal ini mengungkapkan masalah serius dalam sistem penerimaan dan pemrosesan donor organ secara ilegal dan tanpa pengawasan yang tepat. Pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk membentuk lembaga donor organ yang sah dan terpercaya agar proses donasi organ dapat dilakukan dengan transparan dan aman. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *