July 27, 2024

DPR dan Pemerintah Mengisyaratkan Persetujuan untuk Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

0
Pemerintah Mengisyaratkan Persetujuan untuk Usia Capres-Cawapres 35 Tahun.

Pada sidang di Mahkamah Konstitusi, perwakilan DPR dan pemerintah menyampaikan kesepakatan untuk mengubah batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Saat ini, batas usia minimal untuk menjadi capres dan cawapres adalah 40 tahun. Namun, kedua pihak setuju untuk menurunkan batas usia minimal menjadi 35 tahun.

Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 1 Agustus, perwakilan DPR dan pemerintah memberikan keterangan terkait rencana untuk mengubah batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Pemilu. Sidang tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman sebagai perwakilan dari DPR, dan Staf ahli Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Togap Simangunsong sebagai perwakilan dari pemerintah.

Pernyataan Habiburokhman

Habiburokhman, sebagai perwakilan dari DPR dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, menjelaskan bahwa pembatasan minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden penting karena hal tersebut memastikan bahwa orang yang akan menduduki jabatan tersebut memiliki kematangan dan kapasitas yang diperlukan untuk menjalankan tugas dan kewajiban mereka dengan bijaksana terhadap masyarakat, bangsa, dan negara. Batasan usia ini berfungsi sebagai parameter untuk menilai apakah seseorang dengan usia tertentu telah memiliki kapasitas yang mencukupi, baik dari segi intelektualitas, spiritualitas, maupun emosi, yang diperlukan untuk memimpin sebuah negara.

Habiburokhman juga menyatakan keyakinannya bahwa reformasi birokrasi harus mampu beradaptasi dengan kondisi masyarakat baik di tingkat nasional maupun global. Tantangan dan kompleksitas yang dihadapi dalam memimpin negara dengan wilayah yang luas dan jumlah penduduk yang besar memerlukan pemimpin yang mumpuni dan berpengalaman. Menjadi pemimpin negara adalah tugas yang berat dan bertanggung jawab, dan tidak seharusnya diberikan kepada orang yang memiliki pengalaman buruk sebagai penyelenggara negara.

Habiburokhman memberikan pertimbangan berdasarkan bonus demografi yang sedang dialami oleh Indonesia. Bonus demografi adalah kondisi dimana jumlah penduduk usia produktif (15-64 tahun) lebih banyak daripada jumlah penduduk yang tidak produktif. Indonesia saat ini sedang memasuki masa bonus demografi dengan periode puncak antara tahun 2020 hingga 2030.

Habiburokhman berpendapat bahwa penduduk usia produktif yang banyak ini seharusnya dapat ikut serta dalam proses pembangunan nasional dengan mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden. Dengan demikian, kesempatan bagi anak muda untuk menduduki jabatan tinggi di negara menjadi lebih terbuka, dan mereka dapat berperan serta dalam pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan yang penting bagi negara.

Dengan mengubah batas usia minimal cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun, diharapkan lebih banyak anak muda yang memiliki kualitas dan kapasitas untuk berkontribusi dalam dunia politik dan membawa ide-ide segar serta perspektif baru dalam upaya memajukan Indonesia.

Pernyataan Togap

berita terkini Perwakilan pemerintah, Togap Simangunsong, menyatakan bahwa Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh kesempatan dalam pemerintahan. Pasal tersebut mengandung makna bahwa setiap warga negara memiliki hak yang setara untuk mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan mempertimbangkan penalaran logis atas kemampuan mereka dalam melaksanakan tugas-tugas kenegaraan.

Dengan demikian, argumen tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk mendukung perubahan batas usia minimal calon wakil presiden (cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Mengacu pada hak yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, batasan usia yang lebih rendah akan memberikan kesempatan lebih luas bagi pemuda yang memiliki kemampuan dan kualitas untuk berkontribusi dalam dunia politik.

Pernyataan ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan politik yang inklusif dan merata bagi seluruh warga negara Indonesia, sehingga siapapun, tanpa dibatasi oleh batas usia tertentu, dapat berperan aktif dan memberikan kontribusi positif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan negara. 

Togap menjelaskan bahwa UUD 1945 tidak secara spesifik menentukan batas usia minimum yang berlaku umum untuk jabatan pemerintahan. Hal tersebut merupakan wewenang dari pembentuk undang-undang. Dengan demikian, batas usia untuk keikutsertaan warga negara dalam jabatan atau aktivitas pemerintahan dapat diatur dan diubah sewaktu-waktu oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan yang ada. Hal ini tentu menjadi landasan hukum dalam upaya untuk mengubah batas usia minimal calon wakil presiden, dan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, perwakilan pemerintah menyatakan persetujuan terhadap usulan tersebut

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa batas usia 35 tahun sebagai syarat untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) dapat diubah melalui mekanisme perubahan undang-undang yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Penyesuaian batas usia ini mungkin dilakukan untuk mengakomodasi perubahan sosial, ekonomi, dan politik yang terjadi di masyarakat serta memberikan kesempatan lebih luas bagi calon pemimpin yang berkualitas, terutama dari kalangan muda, untuk berpartisipasi dalam dunia politik dan pemerintahan. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *