Pimpinan Pesantren Panji Gumilang Ditahan Karena Penodaan Agama, Ujaran Kebencian

0

Seorang pengkhotbah Muslim telah ditangkap dengan tuduhan termasuk penodaan agama dan ujaran kebencian setelah pesantrennya memprovokasi protes karena mengizinkan perempuan untuk berkhotbah dan berdoa di samping laki-laki, kata polisi Rabu. Pesantren Al Zaytun yang berada Indramayu, Jawa Barat, provinsi terpadat di negara itu, menghadapi reaksi keras dari kelompok konservatif yang menuduhnya mengikuti versi Islam yang tidak sesuai dengan Alquran. Kepala sekolah Panji Gumilang, 77, ditahan pada Rabu pagi setelah diinterogasi, kata juru bicara Polri Brigjen. Jenderal Ahmad Ramadhan kepada wartawan. “Penyidik mengambil tindakan hukum […] dan dia ditahan di fasilitas penahanan badan investigasi kriminal selama 20 hari,” katanya, seperti dikutip AFP. Panji menghadapi lima tahun penjara karena penodaan agama, enam tahun karena menyebarkan ujaran kebencian dan 10 tahun atas tuduhan menyebarkan berita palsu dan dengan sengaja menyebabkan kekacauan di depan umum, menurut dakwaan. Pimpinan Pesantren Panji Gumilang Ditahan Karena Penodaan Agama, Ujaran Kebencian

dibangun sejak 1996 dan telah menjadi pondok untuk 5 ribu santri, pondok ini sudah menciptakan kehebohan dengan praktik-praktik seperti memberi izin kepada pria dan wanita untuk berdoa bersama, dan perempuan untuk menjadi penceramah, yang jarang terjadi di Indonesia, negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia. . Negara ini tidak mengikuti hukum syariat Islam dan memiliki budaya pluralisme bahkan Islam yang bersifat moderat, walaupun penafsiran agama yang jauh lebih cenderung konservatif sudah mendapat tempat sejak jatuhnya pemimpin otoriter Soeharto pada saat 1998. Sekolah tersebut memicu kegemparan di kalangan konservatif dan protes di luar kompleksnya ketika rekaman media sosial pada akhir April menunjukkan wanita berdoa di baris yang sama dengan pria. Wanita biasanya diharapkan untuk berdoa di belakang pria dalam doa tradisional Islam. 

Baca Juga :  Fakta Kondisi Bus Kecelakaan di Subang, Rem Blong Mengerikan

Praktik lain dari sekolah yang memicu kontroversi adalah mengizinkan perempuan untuk memberikan khotbah dalam shalat Jumat, tugas yang biasanya diperuntukkan bagi laki-laki dalam ajaran Islam tradisional. Sekolah itu juga dituduh memiliki hubungan dengan Darul Islam, sebuah kelompok yang memperjuangkan negara Islam di Indonesia pada 1950-an dan 1960-an dan selamat dari kekalahan militer. 

Ribuan orang telah berkumpul di luar sekolah beberapa kali sejak akhir Juni untuk menyerukan penutupannya. Undang-undang penodaan agama sudah ada dalam buku undang-undang sejak tahun 1965 tetapi jarang digunakan sebelum berakhirnya pemerintahan Soeharto. Aktivis hak asasi manusia mengutuk undang-undang tersebut, dengan mengatakan bahwa undang-undang itu mengekang kebebasan berbicara dan menempatkan kebebasan beragama di bawah tekanan yang meningkat. 

Baca Juga : Beyonce Gunakan Lagu “Break My Soul”  Untuk Sindir Lizzo yang Tersandung Kasus!

Diskriminasi Terhadap Pandangan Minoritas

Andreas Harsono yaitu seorang tokoh penting dari Pemerhati HAM mengucapkan kasus yang terjadi pada pondok Al-Zaytun merupakan salah satu contoh baru dari kasus diskriminasi kepada pandangan kelompok minoritas. “apabila seorang ‘alim ulama dari  kaum Muslim terkena tuduhan melakukan suatu penistaan agama terhadap kelompok Islam untuk mengkampanyekan hak-hak wanita, sepertinya ada yang salah dengan undang-undang pasal penistaan agama yang ada  di negara Indonesia serta kelompok [ulama] arus utama,” katanya seperti dikutip oleh Reuters. 

Indonesia mengakui enam agama resmi tetapi meningkatnya penggunaan undang-undang penodaan agama memicu kekhawatiran bahwa Islam moderatnya terancam oleh kelompok radikal yang semakin berpengaruh. Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama, mantan Gubernur Jakarta yang beragama Kristen dan keturunan Tionghoa, dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada tahun 2017 karena penistaan agama.

Pihak berwenang tidak merinci apa yang dikatakan atau dilakukan Panji yang merupakan penistaan agama. Namun mereka mengaku menindaklanjuti pengaduan yang diajukan oleh kelompok bernama Forum Advokat Pancasila. 

Baca Juga :  Pengacara Pemerintah Inggris Sebut Israel Melanggar Hukum Internasional di Gaza

Pancasila adalah ideologi negara negara, yang menganut kepercayaan pada tuhan yang maha esa, kemanusiaan, persatuan, demokrasi dan keadilan. Pemimpin kelompok itu, Ihsan Tanjung, mengatakan dia telah menyerahkan 15 video sebagai bukti, termasuk klip Panji yang diduga mengatakan bahwa Alquran berisi sunnah, perkataan dan perbuatan Muhammad, seorang nabi Islam. 

“Itu sangat menghina dan merupakan ajaran sesat,” kata Ihsan kepada BeritaBenar. “Ini sangat mengganggu dan dapat menimbulkan permusuhan.” 

Menurut kepercayaan Islam, Alquran adalah ucapan Tuhan yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad. 

Ihsan mengatakan video lain yang menyinggung termasuk satu yang diduga menunjukkan Panji mengajar murid-muridnya menyanyikan lagu Yahudi “Hevenu Shalom Aleichem”, dan satu lagi menunjukkan dia memimpin doa dengan pria dan wanita di baris yang sama, yang bertentangan dengan norma Islam. 

“Semua video yang kami serahkan ke polisi bisa menimbulkan keresahan dan kebencian,” kata Ihsan. 

Panji membantah tuduhan itu. 

Dia sebelumnya mengatakan kepada situs berita Liputan6 bahwa doa campuran adalah cara untuk memberikan hak yang sama kepada perempuan. 

“Perempuan berhak mendapatkan hak yang sama. Jadi, kami membuat mereka setara, karena itu hal yang benar untuk dilakukan, ”katanya seperti dikutip. 

Pengacara pembela Hendra Effendi mengatakan dia akan meminta penundaan penahanan kliennya dan mengajukan mosi praperadilan untuk menantang penangkapannya. Dia mengatakan Panji harus dibebaskan atas dasar kemanusiaan. 

“Usianya sudah terlalu tua, 77 tahun,” kata Hendra seraya menambahkan kliennya juga memiliki masalah kesehatan. 

Hendra membantah Panji telah melakukan penistaan atau mengajarkan sesuatu yang menyimpang dari Islam. 

“Ajarannya hanya berdasarkan Alquran dan sunnah,” yang merupakan praktik Muhammad, katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *